TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL KAPAL
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL KAPAL
Prosedur ini
menguraikan tugas dan tanggung jawab anggota kru, otoritas mereka, dan mereka
hubungan dan menentukan persyaratan untuk mengelola, melakukan atau memvalidasi
layanan terkait keselamatan kapal, personel dan perlindungan lingkungan.
*PERILAKU
PAPAN KAPAL Anggota kru harus mematuhi semua hukum dan peraturan, dan menjalankan
tugas mereka dengan setia, menjaga memesan dan melakukan upaya untuk memastikan
keharmonisan di atas kapal.
* STANDAR
PERILAKU UNTUK SEMUA ANGGOTA CREW
Anggota
kru:
1. Harus
selalu sopan dan hormat dan mematuhi perintah atasan mereka yang sah.
2. Dilarang
meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda dan akan kembali ke kapal sebagai
ditentukan oleh Master.
3. Tidak
akan meninggalkan pos mereka selama jam kerja tanpa izin Master, mengabaikan
mereka tugas, atau mengganggu tugas rekan mereka.
4. Dilarang
menggunakan perahu kapal atau aksesorinya tanpa izin Nakhoda.
5. Dilarang
bertukar sinyal dengan pantai atau dengan kapal lain tanpa izin Nakhoda.
6. Dilarang
menggunakan peralatan listrik atau lampu telanjang tanpa izin, atau merokok di
tempat terlarang.
7. Tidak
menggunakan ketentuan kapal secara melawan hukum.
8. Tidak
boleh membuat klaim palsu atau mengajukan klaim biaya yang tidak perlu.
9.
Tidak memelihara ternak di kapal tanpa izin Tuan.
10. Akan
mengurus semua perkakas dan perlengkapan kapal.
11. Berusaha
keras untuk menghemat makanan dan air.
12. Tidak
akan membawa barang yang dilarang atau dibatasi ke dalam kapal tanpa milik
Nakhoda izin.
13. Dilarang
membawa dan mengeluarkan barang apapun dari kapal tanpa izin.
14. Tidak
akan melibatkan diri mereka pada perilaku gaduh, kekerasan atau mabuk baik di
dalam kapal atau di sekitar kapal.
15. Tidak
akan membocorkan informasi rahasia yang berkaitan dengan perusahaan, kapal atau
tugas mereka Pihak ketiga.
16. Tidak
boleh terlibat dalam perjudian atau aktivitas serupa lainnya di atas kapal.
17. Tidak mengizinkan pengunjung untuk tetap di ruang akomodasi atau menggunakan salah satu kapal fasilitas tanpa izin Master.
18. Tidak mengizinkan pihak ketiga untuk mengambil barang apapun dari kapal tanpa milik Nakhoda izin.
19. Tidak akan terlibat dalam transaksi komersial di atas kapal, atau menerima imbalan bertindak sebagai tenaga kerja di luar lingkup tugas.
20. Tidak boleh memiliki senjata berbahaya, bahan peledak
atau barang berbahaya lainnya.
21. Tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan lambung, kargo, mesin atau lainnya peralatan di kapal.
22. Tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kekacauan di kapal dan membawa masalah bagi perusahaan nama dan reputasi menjadi buruk.
23. Dilarang menggunakan gudang kapal, ketentuan atau
obat-obatan secara melawan hukum.
0 Response to "TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL KAPAL"
Post a Comment