TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 3RD OFFICER / MUALIM III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 3RD OFFICER / MUALIM III
3rd Officer / Mualim III bertanggung jawab
kepada Nakhoda atas kinerja dan perilaku yang benar sebagai penjaga dan
navigator penjaga. Dia adalah Petugas yang bertanggung jawab atas peralatan
keselamatan di kapal. Jika ada lebih dari satu 3rd Officer / Mualim III di
kapal, maka Nakhoda harus menunjuk salah satu dari mereka sebagai petugas yang
bertanggung jawab atas peralatan keselamatan dan penyelamatan nyawa. Ketika
tugas melibatkan penanganan kargo atau ballast, 3rd Officer / Mualim III bertanggung jawab kepada
Nakhoda melalui Kepala Petugas(chief officer).
3rd Officer / Mualim III
bertanggung jawab kepada Nakhoda untuk hal-hal berikut:
1. Untuk menjaga jam
tangan navigasi;
2. Untuk menjaga kargo
atau pengawas dek di pelabuhan;
3. Untuk perawatan dan
pemeliharaan peralatan penyelamat dan pemadam kebakaran;
4. Untuk perawatan
"buku lonceng" jembatan dan buku catatan petugas dek;
5. Untuk keamanan ruang
kemudi, ruang grafik dan peralatan dan instrumen navigasi, termasuk teropong
dan teleskop saat kapal berada di pelabuhan;
6. Untuk perawatan
teropong, layar tampilan jelas ruang kemudi, wiper dan tabir surya.
7. Untuk perawatan dan
pemeliharaan peralatan persinyalan kapal, termasuk bendera, lampu dan buku
isyarat.
8. Mengambil tanggung
jawab pekerjaan DRO pada pengoperasian dan pemeliharaan peralatan GMDSS dan
memelihara catatan yang benar dari buku catatan GMDSS kecuali master telah
mendelegasikan tanggung jawab ini kepada petugas dek lainnya.
# 3rd Officer / Mualim
III - Pelatihan 3rd Officer / Mualim III harus bekerja sama dengan, dan
menggantikan Petugas Kedua dalam fungsi navigasi. Dengan bantuan Chief Officer,
harus belajar memuat, mendistribusikan dan membongkar kargo dan pemberat.
# 3rd Officer / Mualim
III - Tugas Saat Bergabung dengan 3rd Officer / Mualim III, setelah bergabung
dengan kapal, harus melapor kepada Nakhoda, jika dia ada, atau, jika tidak,
kepada perwira yang bertanggung jawab. 3rd Officer / Mualim III yang masuk
harus berkonsultasi dengan petugas yang dia keluarkan mengenai hal-hal yang
menjadi tanggung jawabnya dan harus, pada kesempatan pertama, memeriksanya
secara pribadi.
Kondisi tidak memuaskan yang ditemukan harus dilaporkan kepada Nakhoda, atau jika dia tidak ada, kepada petugas yang bertanggung jawab.
0 Response to "TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 3RD OFFICER / MUALIM III"
Post a Comment